Tata niaga penjualan TBS dapat di jual langsung pada pabrik pengelola TBS atau pabrik kelapa sawit yang ada disekitar lingkungan kebun petani, hal ini dikarenakan produksi yang di hasilkan terkumpul lebih banyak di banding TBS pribadi yang areal lahannya sempit. Hasil panen TBS kelapa sawit dari petani biasanya mengalami beberapa kendala misalnya kualitas maupun akses penjualannya.

Maka dari itu kelompok tani dibutuhkan sebagai control quality dalam pemasaran tandan buah segar sehingga penjualan lebih praktis dan efisien sehingga bisa mendapatkan harga yang layak. Pada artikel kali ini Timbangan Truk Tornado akan membahas mengenai bagaimana cara menjual TBS kelapa sawit secara benar berdasarkan informasi yang disadur dari dokumen standar operasional prosedur (SOP) agronomi untuk petani kelapa sawit.

Pemasaran TBS melalui kelompok tani atau koperasi, pengangkutan TBS ke PKS dilakukan oleh lembaga kelompok tani. Namun sebelumnya, kelompok tani atau koperasi harus memiliki kontrak (SPK) dengan pihak manajemen pembeli/ pabrik kelapa sawit yang bersangkutan.

Kelompok tani atau koperasi yang harus mengurus pembayaran TBS dari pabrik, lalu menyampaikan kepada para petani. Keuntungan sistem ini adalah harga TBS biasanya lebih baik dibandingkan dengan harga yang diajukan oleh pengumpul. Selain itu, melalui sistem ini terbangun kebersamaan antar anggota.

TBS yang telah dipanen harus cepat di olah sampai di pabrik sehingga dapat menurunkan kadar asam lemak bebas (ALB). Untuk menghindarkan peningkatan ALB, proses pengolahan terhadap TBS di harapkan harus di lakukan dengan cepat jangan sampai TBS yang ada menginap lebih dari 24 jam. Maka dari itu dibutuhkan sebuah kelompok tani sebagai control quality yang dapat mengelola hasil panen para petani sehingga penjualan TBS lebih mudah dan mendapat harga yang lebih layak.

Kriteria Persyaratan TBS Yang dapat Dijual

Sebelum TBS akan dijual ke pembeli/pabrik maka harus dipastikan proses panen dan penetapan mutu yang dilakukan oleh kelompok tani dan koperasi. Adapun kriteria persyaratan TBS yang dapat dijual adalah sebagai berikut:

 

Standar Transportasi Panen TBS

Untuk pengangkutan TBS menjadi penting bagi koperasi untuk mencari atau menyediakan armada angkutan untuk kebutuhan transportasi TBS anggota. Angkutan yang diperbolehkan mengangkut TBS di TPH adalah yang sudah tercatat dan terdata di kelompok dan bagian produksi koperasi. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kontrak kerja angkutan TBS.

Beberapa standar transportasi angkutan panen TBS adalah sebagai berikut:

 

Prosedur Sortasi Tandan Buah Segar

Berikut ini adalah beberapa prosedur sortasi atau grading TBS:

 

Peraturan Denda TBS Yang Tidak Memenuhi Syarat

Ketentuan mengenai sortasi TBS di pabrik mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Adapun ketentuan denda atau sanksi diberlakukan bagi seluruh TBS yang diolah di pabrik sebagai berikut:

  1. Buah mentah (gabungan fraksi 00 dengan fraksi 0) didenda sebesar 50% x berat BM x berat TBS yang diterima dengan pengertian:
    a. Angka 50% : efisiensi yang dicapai pabrik bila mengolah buah mentah.
    b. BM : persentase buah sangat mentah.
  2. Buah lewat matang didenda sebesar 25% x (BLM – 5%) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian:
    a. Angka 25% : banyaknya brondolan yang tidak terkutip karena Lewat matang.
    b. BLM : persentase jumlah buah lewat matang.
    c. Angka 5% : batasan BLM yang diperbolehkan.
  3. Tandan kosong didenda sebesar 100% x TK x berat TBS yang diterima dengan pengertian:
    a. TK : persentase jumlah tandan kosong.
    b. Buah gagang panjang (BG) didenda sebesar 1% x BG x berat TBS yang diterima dengan pengertian:
    c. Angka 1% : perkiraan berat gagang panjang dan berat TBS.
    d. BG : persentase jumlah tandan bergagang panjang.
  4. Brondolan yang diterima lebih kecil dari 12,5% didenda sebesar 30% x (12,5% – X) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian:
    a. Angka 30% : kadar minyak dan inti sawit dalam brondolan.
    b. X : persentase jumlah brondolan yang dikirim
  5. Brondolan yang diterima harus bersih, jika diterima kotor didenda sebesar 2 x berat kotor.
  6. TBS yang dikirim ke pabrik beratnya minimal 3 Kg per tandan, jika kurang dari 3 Kg per tandan didenda sebesar 70% x berat TBS yang diterima.

 

Cara Menjual dan Membeli TBS Kelapa Sawit

  1. Petani selaku anggota menyepakati bahwa TBS mereka diatur tata kelola pemasarannya oleh kelompok petani/kelembagaan petani sesuai dengan kesepakatan.
  2. TBS yang sudah dipenen oleh petani/pemanen dilakukan sortasi dan penimbangan oleh pengurus kelompok di TPH dengan menggunakan buku catatan timbang anggota
  3. Kelompok tani mencatat besarnya timbangan TBS masing-masing anggotanya kedalam buku hasil produksi setiap panen dan buku catatan produksi bulanan yang terdokumentasi dengan baik di administrasi kelompok
  4. Unit produksi koperasi melakukan control quality dilapangan dan memberikan DO/ Surat Pengantar TBS untuk diisi oleh pengurus kelompok tani terhadap TBS yang akan dikirim
  5. Perwakilan pengurus kelompok ikut serta bersama truk menjual/mengirim TBS ke pembeli/pabrik dengan membawa DO/Surat pengantar pengiriman TBS.
  6. Jika pembayaran TBS dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh pembeli/pabrik maka sebelum pembayaran dilakukan harus dilakukan cros cek oleh Pengurus koperasi terhadap Semua TBS dari kelompok tani yang dijual ke pembeli/pabrik pada bulan berjalan, dilakukan pada saat tutup buku sesuai dengan kesepakatan kontrak antara koperasi dan pihak pembeli/pabrik.
  7. Pembeli/pabrik memberikan catatan daftar hasil timbangan setiap kelompok kepada Koperasi untuk direkap koperasi dalam administrasi data produksi anggota koperasi.
  8. Pembayaran TBS petani dibayarkan oleh pembeli/pabrik kepada koperasi selanjutnya koperasi meneruskan pembayaran ke masing-masing kelompok untuk diteruskan kepada petani setelah dikurangi kewajiban-kewajiban petani sesuai dengan ketentuan dan dilakukan 1 (satu) kali sebulan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara petani / kelembagaan petani dengan perusahaan.

 

Di atas ini merupakan cara menjual TBS kelapa sawit secara benar berdasarkan informasi yang disadur dari dokumen standar operasional prosedur (SOP) agronomi untuk petani kelapa sawit. Timbangan Truk Tornado dapat membantu proses penjualan TBS ini menjadi lebih cepat, efisien dan akurat. Untuk informasi bagaimana Timbangan Truk Tornado dapat membantu anda, segera hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan berbagai macam informasi produk dan layanan kami.