Kualitas dan kuantitas CPO bergantung pada tingkat kematangan buah saat dipanen. Panen harus menghasilkan tandan buah segar (TBS) pada kematangan optimum. Pemotongan TBS yang kurang matang akan mengakibatkan berkurangnya minyak, sedangkan TBS yang terlalu matang atau busuk akan menghasilkan minyak dengan FFA yang tinggi. Panen dan pengangkutan TBS merupakan kegiatan yang sangat berpengaruh dalam penentuan mutu produk crude palm oil (CPO), oleh karena itu diperlukan pengawasan pada prioritas tertinggi. Pada artikel kali ini, Timbangan Truk Tornado akan memaparkan beberapa prosedur panen TBS untuk petani kelapa sawit yang disadur dari dokumen standar operasional prosedur (SOP) agronomi untuk petani kelapa sawit.
Jika kelompok tani atau koperasi memiliki tim panen yang diorganisir dengan baik maka setiap tim pemanen/pemanen akan dibuatkan surat perjanjian kerja (SPK) yang berlaku sesuai kesepakatan dan kebijakan kelompok, selanjutnya akan dievaluasi oleh kelompok dan pengurus koperasi, serta penanggung jawab panen (unit usaha produksi ) untuk menetapkan layak dan tidaknya tim panen tersebut. Dalam surat perjanjian kerja dicantumkan mengenai spesifikasi pekerjaan panen atau kriteria panen, dan lain-lainnya yang dipandang perlu.
Standar Prosedur Operasional Panen TBS Kelapa Sawit
Organisasi Panen TBS
Petani maupun keluarganya dapat menjadi tenaga panen (pemanen) harus dibawah bimbingan dan pengawasan kelompok dan koperasi dalam rangka menjaga mutu kerja dan hasil kerja. Pemanen bertugas memotong TBS dari pohon dan mengumpulkannya ke TPH sekaligus menyusun pelepah yang dipotong. Pembrondol bertugas mengutip semua brondolan dari dalam blok dan mengumpulkannya ke TPH. Pembrondol melakukan tugasnya mengikuti pemanen. Kedua tugas ini harus dilakukan bersamaan pada hari yang sama.
Pada dasarnya jumlah pemanen dan pembrondol diperhitungkan 1 : 1, pada periode produksi rendah (low crop) jumlah pembrondol bisa lebih sedikit dari jumlah pemanen.
Persiapan Panen TBS
- Mengenali kriteria TBS yang matang
Buah kelapa sawit dikatakan masak apabila terjadi perubahan pada warna kulit, buah akan berubah menjadi warna merah jingga ketika masak. Kandungan minyak dalam buah akan mencapai maksimal dalam keadaan masak, sehingga apabila buah sudah mencapai kandungan minyak maksimal, maka buah tersebut akan jatuh atau yang biasa disebut “membrondol”. Pada umumnya, perkebunan kelapa sawit di Indonesia menggunakan standar matang panen berdasarkan jumlah berondolan. Tanaman berumur kurang dari 10 tahun bisa mencapai brondolan kurang lebih 10 butir/pokok dan tanaman yang berumur lebih dari 10 tahun dengan jumlah brondolan 15-20 butir/pokok. Secara otomatis, terdapat 1 brondolan setiap 1 kg TBS, Kriteria matang panen sesuai fraksi kematangan buah berdasarkan brondolan lepas dari tandan buah mulai dari fraksi 00 (F-00) sampai fraksi 5 (F-5).
- Perkiraan produksi
Perkiraan buah diperlukan untuk mengetahui persediaan TBS di kebun pada masa mendatang yang digunakan dalam perencanaan produksi, kebutuhan tenaga panen, transportasi, rencana pengolahan di pabrik, dan perhitungan tingkat penjualan. Sensus produksi tidak diperlukan. Perkiraan dibuat berdasarkan tabel produksi aktual 10 hari sebelum-nya dan perkiraan peningkatan/penurunan produksi untuk mengantisipasi faktor-faktor yang mungkin terjadi pada bulan berikutnya terhadap produksi.
- Standar alat panen
Tenaga pemanen harus menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm , kaos tangan, sepatu dan alat pelindung diri lainnya. Sedangkan alat panen yang digunakan untuk memotong TBS di pokok adalah dodos kecil, dodos besar dan egrek. Juga masih ada alat panen lainnya seperti kampak untuk membuat tangkai pendek/ cangkem kodok, keranjang untuk mengumpulkan brondolan, goni untuk meletakkan brondolan di TPH, ganco (untuk mengangkat TBS ke kereta sorong), kereta sorong / angkong untuk mengangkut TBS ke TPH.
- Pengaturan Ancak dan Rotasi Panen
Pembagian ancak panen harus diatur agar mudah dalam pengawasan pekerjaan panen dan pengangkutan hasil. Areal panen setiap hamparan harus dibagi menjadi 6 bagian ancak yang disesuaikan dengan konsep rotasi 6 hari dalam satu minggu (7 hari). Areal TM harus terpanen secara keseluruhan dari Senin sampai Sabtu dengan rotasi 4 kali per bulan termasuk pada periode panen puncak.
- Sistem Panen
Pada umumnya ada beberapa sistem panen yang dikenal luas, yaitu:
a. Sistem ancak tetap
Setiap pemanen melaksanakan panen pada areal yang sama dikerjakan secara rutin, dan pemanen harus bertanggung jawab menyelesaikan sesuai dengan luas yang ditentukan setiap hari tanpa ada yang tertinggal. Apabila pemanen tidak bekerja, maka mandor panen harus mencari penggantinya.
b. Sistem ancak giring
Setiap pemanen melaksanakan panen pada ancak panen yang telah ditetapkan setiap harinya oleh pemilik kebun. Pembagian areal selalu berubah disesuaikan dengan kerapatan panen.
c. Basis panen
Basis panen ditentukan berdasarkan tinggi tanaman dan BJR serta topografi yang dikelompokkan pada golongan panen dan berlaku untuk semua kebun.
Operasional Pelaksanaan Panen TBS
Secara prinsip kegiatan pemanenan kelapa sawit merupakan kegiatan untuk melakukan kontrol kualitas dari TBS hasil produksi yang akan di jual sesuai dengan standar mutu yang diharapkan.
Cara Panen
- Pelepah yang menyangga (songgo) buah matang dipotong mepet batang.
- Pastikan buah mentah diatasnya disangga dua pelepah (songgo dua).
- Tandan buah matang dipotong tangkainya mepet ke batang.
- Brondolan di ketiak pelepah diambil (dikorek).
- Tandan dibawa ke jalan pikul, tangkai panjang dipotong mepet tandan (2 cm dari pangkal buah).
- Brondolan di piringan dikumpulkan semua.
- Pelepah dipotong 3 bagian dan disusun di gawangan mati sejajar jalan pikul.
- Brondolan dan TBS dikumpulkan di TPH.
- Nomor pemanen ditulis pada tangkai tandan.
Sistem Pengawasan Internal (SPI) Pemanenan
Pengawasan internal merupakan alat pengendalian manajemen panen yang mengukur, menganalisa dan menilai efektivitas pengendalian kualitas dari hasil produksi kebun kelapa sawit. Struktur SPI terkait pengendalian mutu dari usaha produksi TBS pada Koperasi petani adalah berada di Unit usaha produksi. Ruang lingkup pengawasan panen yaitu :
- Pengawasan panen dilakukan oleh Unit usaha produksi Koperasi yang bekerjasama kelompok tani kelapa sawit yang meliputi pelaksanaan panen dan hasil panen.
- Pengawas panen dilakukan oleh ketua/wakil kelompok harus memeriksa blok panen setiap rotasi panen, yang meliputi keseluruhan panen baik didalam blok maupun TPH.
- Pengawasan panen antara lain : tandan matang tidak dipanen, tandan dipanen tetapi tidak dikeluarkan, Brondol tertinggal, tandan afkir, tandan mentah, tangkai panjang, buah busuk, dan tandan kosong.
- Penanggung jawab panen dari unit usaha produksi koperasi, juga melakukan pemeriksaan panen, serta memberikan penyuluhan (pembinaan) kepada pemanen dan atau tim panen yang sering melakukan kesalahan.
Pemeriksaan Hasil Panen
- Pemeriksaan hasil panen dilakukan dilapangan dan di TPH oleh petani, pengurus kelompok dan bekerjasama dengan koperasi.
- Pemeriksaan dilapangan meliputi tandan matang tidak dipanen, tandan panen tidak dikumpul, dan berondolan tertinggal dipiringan pohon atau jalan pikul, buah tertinggal di pelepah (kurang tandas), pemotongan dan rumpukan pelepah.
- Pemriksaan TPH meliputi tandan afkir di TPH, tandan mentah di TPH, pemotongan tangkai tandan mepet, susunan tandan di TPH, dan kebersihan tandan dan berondolan di TPH.
Denda Panen
Denda atau sanksi yang berlaku umum adalah denda dari hasil grading PKS dengan memotong jumlah tonase yang diperoleh pemanen karena secara lansung tonase yang di grading tersebut tidak dibayar oleh pabrik sehingga pembayaran upah panen berdasarkan tonase timbangan bersih yang dibayar oleh pabrik. Ketentuan grading dan denda panen mengikuti pedoman dan kesepakatan di manajemen kelompok dan koperasi.
Dan itulah beberapa prosedur panen TBS untuk petani kelapa sawit. Untuk mengetahui bagaimana cara Timbangan Truk Tornado dapat meningkatkan profit petani kelapa sawit, dapatkan konsultasi gratis dengan menghubungi kami sekarang juga.